Flicker Images

Jumat, 07 Desember 2018

PEMBAGIAN HARTA WARIS

Hasil gambar untuk harta warisOleh :Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:
1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429

2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466

3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)”. [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12

d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA’SILUL MAS’ALAH
1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’silul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta’silul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta’silul mas’alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara’idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Read more https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html

Selasa, 04 Desember 2018

Tatacara Menghitung Harta Waris Dan Ketentuannya

Hasil gambar untuk hukum warisOleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain.

Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?

Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:
1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429

2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466

3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)”. [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12

d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA’SILUL MAS’ALAH
1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’silul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta’silul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta’silul mas’alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara’idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

sumber : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/

Read more https://aslibumiayu.net/8647-tatacara-menghitung-harta-waris-dan-ketentuannya-plus-software-penghitung-harta-waris.html

Senin, 03 Desember 2018

Pelajaran Surat Quraisy

Hasil gambar untuk padang pasir indahبسم الله الرحمن الرحيم

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

1. Karena kesenangan orang – orang Quraisy.

2. (yaitu) kesenangan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas,

3. Maka hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik Rumah ini ( Ka’bah).

4. Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

Dinamakan surat Al Quraisy karena dengan kaum Qurasiy yang di sebutkan di awal surat, untuk mengingatkan mereka akan segala nikmat Allah Subhanahuwata’ala pada mereka

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

“ karena kesenangan orang-orang Quraisy “

Keduanya mengandung, penyebutan nikmat dari sekian banyak nikmat Allah Ta’ala atas penduduk Mekkah. Pada surat ini menyebutkan nikmat yang lain yaitu terpenuhinya semua kebutuhan dan berbagai keperluan mereka hingga memungkinkan mereka melakukan perjalanan pada musim panas dan dingin dalam rangka berdagang dan mendapatkan bahan makanan.

Karena begitu eratnya hubungan kedua surat, maka Ubay bin Ka’ab mengagapnya satu surat hingga diriwayatkan darinya bahwa dia tidak memisahkan antara keduanya dengan basmallah.

Sebab turunnya surat.

Al hakim mengeluarkan sebuah hadist, demikian pula Al Baihaqy mengerluarkannya dari Al Hakim pada kitab Khilafiyyat dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata :

Rasul bersabda : “ Allah mengutamakan Qurasiy dengan tujuh hal ( lalu beliau menyebutkan hadist tersebut secara lengkap, diantaranya) turun surat yang tidak di sebutkan pada seorang selain mereka.”

Makna Kosa Kata

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

Dikatakan “alifasy-syai iilaafan” artinya  terus menerus berada bersamanya dengan senang tanpa meninggalkanya ( karena kesenangan orang Quraisy)

قُرَيْشٍ

“ Quraisy”

Sebuah nama bagi kabillah-kabillah Arab keturunan Nahdri bin Kinanah.

مْ رِحْلَ

“ berpergian “

“irtihaalul-qaum” Artinya mereka mengikat kuat kelana untuk berangkat.

أَطْعَمَهُم

“ memberi makan pada mereka”

Meluaskan rizki mereka dan menyediakan bagi mereka jalan rezeki.

آمَنَهُم

“mengamankan mereka”

Menjadikan mereka berada dalam keamanan dari tindakan penganiyaan dan perampasan terhadap harta dan jiwa mereka.

Keutamaan surat ini

Al Hakim mengeluarkan sebuah hadist dan Al Baihaqy mengeluarkannya dari Al Hakim pada kitab Khilafiyyat dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata : Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“ Allah Subhanahuwata’ala mengutamakan Quraisy dengan tujuh hal : saya berasal dari mereka, kenabian ada pada mereka, mahkamah ( pemberi keputusan ) dan pemberi minum ( bagi jama’ah haji ) adalah dari mereka, Allah Ta’ala  menolong mereka atas pasukan gajah, meraka menyembah  Allah Subhanahuwata’ala sepuluh tahun ( saat mana ) tidak ada yang menyembah Allah selain mereka, Allah menurunkan sebuah surat dalam Al Qur’an tentang mereka. Lalu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam membaca “ Li iilaafi Qurasiyin….dan seterusnya.”

Imam Ibnu Katsir menyatakan hadist ini gharib ( hanya diriwayatkan oleh satu perawi dengan lafazh seperti ini )

Makna secara global

Banyak Ahli tafsir mengatakan sesungguhnya jar-majrur di awal surat Al Quraisy adalah muta’aliq ( berhubungan) dengan surat sebelumnya. Artinya : “ kami telah melaksanakan apa yang Kami lakukan terhadap tentara bergajah untuk Quraisy, agar mereka mendapatkan : keamanan, kebutuhan, dan kestabilan perjalanan mereka ke Yaman pada musim  dingin dan ke Syam pada musim panas untuk berdagang dan mencari mata pencaharian.”

Lalu Allah membinasakan orang-orang yang hendak berbuat keburukan terhadap mereka dan mengagungkan tanah Al Haram serta penduduknya di hati bangsa Arab, sehingga bangsa Arab menghormati mereka dan tidak menghalanginya dalam perjalanan kemanapun yang mereka inginkan.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan mereka untuk bersyukur dia berfirman :

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

( maka hendaklah mereka menyembah Rabb pemilik Rumah ini ( Ka’bah ) artinya hendaknya mereka mengesakan Nya dan mengikhlaskan ibadah untukNya :

الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

( yang telah memberikan makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan )

Rezeki yang lapang dan keamanan adalah nikmat dunia terbesar yang mengharuskan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahuwata’ala. Ya Allah bagiMulah segala pujian dan rasa syukur atas segala nikmatMu baik yang lahir maupun yang bathin.

Allah menghubungkan secara khusus ketuhanannYa dengan “ Rumah itu ( Ka’bah )”, dengan sebab keutamaan dan kemuliaanya walau sebenarnya dia adalah Rabb segala sesuatu.

وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

“ dan mengamankan meraka dari ketakutan “

Artinya mengaruniakan meraka keamanan dan kestabilan, maka seharusnya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah tanpa mempersekutukanNya dan tidak menyembah selainNya.

Berkata Imam Ibnu Katshir : “ oleh sebab itu barang siapa yang merespon urusan ini, maka Allah akan mengumpulkan keamanan dunia dan akherat baginya. Sedang siapa yang bermaksiat kepadaNya maka Dia akan mencabut kedua hal itu darinya. Sebagai mana firman Allah Ta’ala :

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُّطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّن كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِّنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

“ dan Allah membuat perumpamaan dengan sebuah kampung yang dulunya aman dan tentram, didatanginya ileh rezkinya secara lapang dari segala tempat. Lalu mereka kufur dengan karunia Allah, maka Allah membuat mereka sebagian lapar dan takut sebab apa yang telah mereka perbuat. Sungguh telah datang kepada mereka seorang Rasul dari mereka sendiri, lalu mereka mendustakannya maka Allah memberikan meraka azab sedang mereka dalam keadaan zholim”

( Al Nahl : 112-113)

Faedah dalam surat ini

1. memperlihatkan pengaturan, hikmah dan rahmat Allah ,Maha Suci Rabb Yang Maha Bijaksana dan Maha Penyayang.

2. Penjelasan tentang keutamaan yang Allah berikan kepada kaum Quraisy dan nikmatNya pada mereka dengan membinasakan tentara gajah dan menghalanginya masuk ke Mekkah serta keamanan dan keluasan rezki bagi kaum Quraisy. Semua nikmat itu menuntun mereka untuk bersyukur kepada Sang Pemberi nikmat, yaitu Allah.

3. Kewajiban beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan ibadah kepada selain-NYa

4. Kewajiban mensyukuri nikmat dengan cara memuji Allah dan membelanjakan di jalan yang dia Ridhai.

5. Pemberian Allah berupa makanan untuk mengilangkan lapar dan keamanan dari ketakutan, yang keduanya adalah poros kehidupan.

(diambil dari buku Ad Durusil Muhimmah Li Ammatil Ummah, Cahaya Tauhid Pres)

Sumber : https://salafy.or.id/blog/2012/12/01/pelajaran-surat-quraisy/

Sabtu, 01 Desember 2018

Demonstrasi Hanya Menambah Petaka

Hasil gambar untuk demo Oleh : Ustadz Muktar

Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,”Pasti akan berakhir rusuh!”.

            Hati semakin bersedih dan jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang nyawa. Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov. Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Barisan Mahasiswa.

            Pihak aparat keamanan yang berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan, sesungguhnya telah cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa. Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah

            Apa hasilnya? Kerugian dan kerugian lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan. Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.

            Ilustrasi di atas hanyalah sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama demosntrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.”Melawan Tirani Lalim”,”Membela Hak-Hak Rakyat”,”Jihad Melawan Penguasa”,”Kami Menuntut Keadilan”,”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat” dan masih seabreg slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.

            Sebenarnya bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Beliau pernah ditanya,

            Apakah demonstrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?

            Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?

Beliau menjawab : “Saya berpendapat ;

             Demontrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi, demosntrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan, kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.

            Namun,ada cara-cara yang sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik. Demikianlah yang ditempuh oleh para ulama’dan juga yang dilakukan para sahabat Nabi dan para pengikut mereka dengan baik.

            Dengan cara mengirimkan surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin atau penguasa,  tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat lain bahwa,”Pemerintah telah berbuat ini!Sehingga menjadi seperti itu!”.Wallahul musta’aan” ___________selesai



Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

            Di dalam Silsilah Hadits Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum musyrikin,Syaikh Al Albani menjelaskan,

“Hadits di atas munkar”. Kemudian beliau menjelaskan ;

            ”Barangkali itu adalah sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara- saudara kita, para dai, berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa ini. Bahwa : “ demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”.

            Dan beberapa kelompok Islam masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan dan metode orang-orang kafir”_______________selesai



Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

            Beliau pernah ditanya,

            “Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)!Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri.Lalu,orang-orang tersebut melakukannya.

            Apabila aksi mereka diingkari,mereka menjawab,”Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.

            Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?

Beliau menjawab,

            “Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf!Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan.Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

            Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai

Pembaca yang terhormat,

            Demonstrasi seluruhnya buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka hal itu hanyalah propaganda.

            Misalnya dipulangkan ke hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.

            Sebagaimana dia mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka pintu kebebasan (tanpa aturan agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah jalan Salaf!



Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi

Beliau mengatakan,

            “Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at”___________selesai



Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Beliau menjelaskan,

            “Agama kita  bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rap,  dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!

            Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan,kasih saying, dan kestabilan. Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan,kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam

            Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i.Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta.Maka,perkara yang demikian tidak boleh” __________selesai

 Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Beliau pernah ditanya,

            ”Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demosntrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”

Beliau menjawab,

            “Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai

Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i

Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)

                    Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf,Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Hasil gambar untuk demo Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apakah berdemonstrasi bagi laki-laki dan perempuan untuk melawan penguasa dan pemerintah termasuk wasilah untuk berdakwah? Lalu jika ada yang mati saat berdemo apakah teranggap sebagai orang yang mati syahid di jalan Allah?

Jawab:

Aku tidaklah sependapat jika dikatakan bahwa demonstrasi itu bisa mengobati, bahkan sebenarnya cara demo semacam itu hanyalah mendatangkan musibah dan kerusakan, juga akhirnya saling menzholimi satu dan lain, ditambah hal itu adalah sikap melampaui batas tanpa jalan yang benar.

Sebab yang benar yang mesti ditempuh (untuk menasehati penguasa) adalah melalui tulisan (yang ditujukan pada penguasa, tidak terang-terangan, -pen) dan dakwah pada kebaikan. Hal ini ditempuh dengan cara yang baik. Inilah cara yang biasa ditempuh para ulama, begitu pula yang telah dijalani para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Yang dilakukan oleh salafush sholeh adalah dengan menasehati penguasa lewat tulisan, dan bercakap langsung dengan mereka lewat telepon atau lewat tulisan. Menasehati tidak ditempuh dengan menyebarkan ‘aib mereka di mimbar-mimbar, sampai mengatakan bahwa mereka seperti ini dan itu, sehingga jadinya seperti ini.

Wallahul musta’an.

[Dinukil dari kaset dengan judul “Muqtathofaat min Aqwaalil ‘Ulama’”, diambil dari link di sini]



* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam

Soal:

Apakah mati dalam demonstrasi merupakan tanda husnul khatimah atau su’ul khatimah? Karena sebagian orang berkata bahwa orang yang mati dalam demonstrasi adalah mati syahid?

Jawab:

Fitnah (musibah) itu, sebagaimana dikatakan oleh Hasan Al Bashri,

الفتنة إذا أقبلت ادركها العلماء و اذا ادبرت ادركها عامة الناس

“Fitnah itu sebelum terjadi, para ulama mengetahuinya. Setelah terjadi, orang-orang awam baru mengetahuinya“. Atsar ini shahih.

Ketika fitnah itu terjadi, banyak pertimbangan yang tidak dihiraukan. Pertimbangan syar’i dan pertimbahan akal sehat. Sehingga menghasilkan kekacauan, tindakan yang serampangan, kebingungan, kegoncangan, hal-hal jelek nampak baik,  laa haula walaa quwwata illa billah.

Barangsiapa yang mati dalam demonstrasi tidaklah kita katakan bahwa ia mati dalam keadaan husnul khatimah. Bahkan kita khawatir itu merupakan adzab Allah. Hanya kepada Allah-lah kita bergantung.

Saya akan sebutkan, sebuah pemahaman yang bagus dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’anhu dari  Sa’id bin Manshur dengan sanad yangshahih. Hudzaifah Ibnul Yaman berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari:

أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة

“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah lalu terbunuh ia akan masuk surga? Abu Musa menjawab: ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya: ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘”

Maka, orang yang syahid itu adalah orang yang menaati aturan Allah. Maka tidak cukup seseorang dikatakan syahid dengan sekedar keluar untuk amar ma’ruf nahi munkar tanpa menaati aturan yang benar, sebagaimana para da’i ahlul bid’ah dan hizbiyyah. Yang mereka klaim sebagai jihad fi sabilillah pun bukan jihad yang sesuai dengan syariat Allah. Mereka berkata: “anda ini mujahid fii sabilillah karena anda telah beramar ma’ruf nahi munkar“, namun amar ma’ruf nahi munkar yang mereka lakukan bukanlah sebagaimana amar ma’ruf nahi munkar yang dituntunkan syariat. Setiap orang beragam pemahamannya terhadap orang lain. Maka orang yang memfatwakan bahwa fulan syahid ini adalah ketergesa-gesaan orang hizbiyyah (fanatik golongan) yang dilatarbelakangi penentangan mereka kepada penguasa. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Maka barang siapa yang mati dalam keadaan demikian, justru kami khawatir kepadanya. Hanya kepada Allah-lah kita bergantung.

Sumber: http://sh-emam.com/show_fatawa.php?id=416
Fatwa Syaikh Shalih Bin Fauzan Alu Fauzan

Soal:

Apakah jika pemerintah membolehkan rakyat melakukan demonstrasi di negaranya untuk memperjuangkan beberapa maslahah menjadikan demonstrasi itu disyari’atkan (boleh dilakukan)?

Jawab:

Pemerintah yang berjalan di atas naungan syariat Islam tidak mungkin membiarkan demonstrasi. Yang membolehkan demonstrasi hanyalah pemerintah yang menggunakan undang-undang buatan manusia. Maka tetaplah jangan berdemonstrasi dan demonstrasi itu tidak membawa kebaikan bagi Islam dan tidak membawa kebaikan bagi kaum muslimin.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14285



Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal dan Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id


Baca selengkapnya https://muslim.or.id/10853-fatwa-ulama-demonstrasi-sarana-dakwah-pada-penguasa.html

Jumat, 30 November 2018

MENGKHAWATIRKAN GUGURNYA PAHALA AMALAN

Hasil gambar untuk amal yang sia-siaOleh: Ustadz Rizal Yuliar, Lc

Manakala beramal dengan berbagai jenisnya, seorang Muslim sangat berharap agar seluruh amalannya diterima oleh Allâh Azza wa Jalla . Hal ini didorong oleh kesadarannya untuk menjadikan seluruh hidupnya di dunia ini sebagai kesempatan memperbanyak kebaikan di sisi Allâh Azza wa Jalla.

Namun perlu diketahui, sesungguhnya limpahan pahala yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala janjikan hanyalah akan didapatkan bagi orang yang melakukan amalan dengan ikhlas dan berharap pahala dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya setiap amalan memiliki motivasi dan tujuan. Sebuah amalan tidaklah terhitung sebagai ketaatan kecuali jika didasari dengan keimanan, yakni bukan hanya terdorong oleh sekedar rutinitas (kebiasaan), hawa nafsu, atau mencari pujian semata. Motivasinya harus iman dan tujuannya adalah menggapai ridha dan pahala dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Karenanya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan keimanan dan harapan pahala dalam banyak hadits…..”.[1]

SEBUAH KEKHAWATIRAN YANG BERALASAN
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut. (Mereka menyadari bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka [al-Mukminûn/23:60]

Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat di atas, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bertanya, “Apakah mereka adalah orang-orang yang minum khamer dan mencuri?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak wahai puteri Abu Bakar ash-Shiddîq. Mereka itu adalah yang melakukan ibadah shaum, shalat, dan bersedekah, namun mereka takut jika amalan mereka tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla . Mereka itu adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam segala kebaikan dan mereka selalu menjadi yang terdepan”.[2]

Ketakutan mereka bukanlah terhadap janji Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang akan melimpahkan balasan pahala atas kebaikan amal ibadah mereka, tapi rasa kekhawatiran jika Allâh Azza wa Jalla tidak menerima amal ibadah mereka manakala mereka melalaikan syarat-syarat yang harus mereka penuhi agar menjadi amal yang shalih. Mereka mengkhawatirkan gugurnya pahala amal mereka. Dan hal ini merupakan bagian dari kesempurnaan iman yang mereka miliki. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Maka tidaklah merasa aman dari ancaman adzab Allâh melainkan orang-orang yang merugi [al-A`râf/7:99]

PENGGUGUR AMALAN, PENGHAPUS PAHALA
Penggugur pahala amalan yang dimaksud dalam pembahasan tema ini berlandaskan pandangan Ahlus Sunnah wal Jama`ah. Bahwa penggugur hakiki yang dapat menghapus seluruh bagian iman dan amalan adalah yang disebabkan oleh kekafiran, kesyirikan, kemurtadan dan kemunafikan. Adapun penggugur yang dapat membatalkan sebagian amalan oleh sebab kemaksiatan, atau berkurangnya balasan pahala, atau tertundanya manfaat baik sebuah amalan pada waktu yang dibutuhkan adalah penggugur yang bersifat relatif dan tidak sampai berakibat mengugurkan dasar keimanan.[3]

Berikut ini adalah penggugur-penggugur amalan, di antaranya:

1. Syirik Dan Riddah (Kemurtadan).
Keduanya jelas menjadi penghalang diterimanya sebuah amalan di hadapan Allah Azza wa Jalla , sebaik dan seindah apapun amalan itu, karena Allah Azza wa Jalla membenci syirik dan kemurtadan serta tidak menerima segala jenis kebaikan apapun dari mereka manakala mereka mati dalam kondisi demikian.
Tentang syirik, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepada engkau -wahai Muhammad – dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum engkau: “Jika kamu berbuat syirik (kepada Allah ), niscaya akan gugur terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi [az-Zumar/39:65][4]

Dan tentang bahaya kemurtadan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang gugur sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya [al-Baqarah/2:217] [5]

2. Riya’
Yaitu seseorang beramal dan memperlihatkan amalannya kepada manusia, mengharapkan suatu kebaikan duniawi bagi dirinya ketika mereka melihatnya. Riya’ tergolong syirik kecil yang memiliki beragam jenis dan bentuknya. Banyak sekali hadits yang menyatakan kekhawatiran Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap riya’ yang akan dialami oleh umatnya.

Ma`qil bin Yasâr menuturkan sebuah kisah, “Aku pernah bersama Abu Bakar ash-Shidiq Radhiyallahu anhu pergi menuju Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “Wahai Abu Bakar, pada kalian ada syirik yang lebih tersembunyi daripada langkah seekor semut”. Abu Bakar bertanya, “Bukankah syirik adalah seseorang telah menjadikan selain Allâh sebagai sekutu bagi-Nya?”… Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Demi Allâh, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya Subhanahu wa Ta’ala, syirik (kecil) lebih tersembunyi daripada langkah seekor semut. Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu (doa) yang jika engkau mengucapkannya, maka akan lenyaplah (syirik tersembunyi itu) baik sedikit maupun banyak? Ucapkanlah:

الَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُ

(Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan kesyirikan terhadap-Mu dalam keadaan aku mengetahuinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu dari apapun yang aku tidak mengetahuinya)[6]

3. Mendatangi Dukun, Peramal Dan Sejenisnya.
Mempercayai omong kosong, penipuan dan kedustaan dukun dan paranormal termasuk penyakit yang menjangkiti sebagian masyarakat. Dengan adanya kemajuan teknologi, seseorang tanpa sadar telah mendatangi atau membenarkan dukun (paranormal) meski tidak mendatangi tempat praktek manusia-manusia itu. Pasalnya, berbagai media massa sering kali menyediakan produk-produk mereka (para dukun) seperti zodiak (ramalan bintang), primbon biro jodoh, ramalan pekerjaan dan keberuntungan, transfer kekuatan jarak jauh dan penglaris dagangan, serta produk perdukunan lainnya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah mengecam siapapun yang mempercayai mereka dengan ancaman kekufuran, atau dengan gugurnya pahala shalat akibat menanyakan sesuatu kepada mereka sekalipun tidak mempercayainya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun dan mempercayai ucapannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap (syariat) yang diturunkan kepada Muhammad [7]

Dalam lafazh lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Barangsiapa mendatangi peramal, kemudian dia bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidaklah diterima shalatnya sepanjang empat puluh hari [8]

4. Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua, Mengungkit-Ungkit Sedekah Yang Diberikan, Mendustakan Takdir.
Pelaku tiga perbuatan ini diancam dengan gugurnya pahala amalan yang mereka kerjakan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا : عَاقٌّ، وَمَنَّانٌ، وَمُكَذِّبٌ بِالْقَدَرِ

Ada tiga golongan manusia yang Allâh tidak akan menerima dari mereka amalan wajib (fardhu), dan tidak pula amalan sunnat (nafilah) mereka pada hari Kiamat kelak; seorang yang durhaka kepada orang tuanya, seorang yang menyebut-nyebut sedekah pemberiannya, dan seorang yang mendustakan takdir [9]

5. Bergembira Atas Terbunuhnya Seorang Mukmin
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang Mukmin dan berharap pembunuhannya, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima darinya amalan wajib (fardhu) maupun amalan sunnat (nafilah)”.[10]

6. Mengakui Selain Ayahnya Sebagai Orang Tuanya
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengakui selain ayahnya (sebagai orang tua nasabnya), atau mengakui selain tuannya sebagai majikan pemiliknya karena membencinya, maka baginya laknat Allâh Subhanahu wa Ta’ala, laknat para malaikat dan seluruh manusia, serta Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima amalan wajib maupun sunnahnya”.[11]

7. Melanggar Batasan-Batasan Keharaman Allâh Subhanahu Wa Ta’ala Saat Sendirian
Hal ini mungkin salah satu di antara yang dilalaikan atau bahkan diabaikan oleh banyak di kalangan kaum Muslimin. Mungkin karena mereka belum tahu atau tidak mau tahu. Padahal berdampak pada gugurnya pahala amalan. Sudah seharusnya kita waspada terhadapnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku mengetahui banyak di kalangan umatku yang akan datang pada hari Kiamat nanti dengan berbekal kebaikan sebanyak gunung-gunung Tihâmah, namun Allâh menjadikannya bagaikan debu yang beterbangan”. Tsauban bertanya, “Wahai Rasûlullâh,, tunjukkan kepada kami sifat mereka”! Jelaskan kepada kami siapa mereka, agar kami tidak menjadi seperti mereka tanpa kami sadari”. Lantas Rasûlullâh menjawab, “Sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian, dari jenis kalian, mereka melakukan shalat tahajud sebagaimana yang kalian lakukan, namun mereka adalah orang-orang yang apabila berada dalam kesendirian, mereka melanggar batasan keharaman-keharaman Allâh (berbuat maksiat, red) [12].

8. Bersumpah Dengan Nama Allâh Subhanahu Wa Ta’ala Dan Bersaksi Bahwa Allâh Subhanahu Wa Ta’ala Tidak Akan Mengampuni Seseorang.
Ketahuilah bahwa rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas, menaungi siapapun yang Dia Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha mengampuni dosa apapun selain syirik, sebagai gambaran betapa besar kebaikan dan limpahan karunia dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Maka, seseorang tidak berhak menghalang-halanginya dari siapapun. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ada seseorang yang berkata “Demi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengampuni si Fulan”. Padahal Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Siapakah orangnya yang telah bersumpah atas nama-Ku (dan bersaksi) bahwa Aku tidak memberikan ampunan kepada si Fulan?!.. Sungguh Aku telah ampuni si Fulan itu dan Aku gugurkan amalmu”.[13]

Orang yang melakukan hal tersebut telah menyebabkan orang lain berputus asa dari rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala, dan semakin menjadikannya tenggelam dalam kemaksiatan. Maka, seorang yang menjadi penyebab tertutupnya pintu kebaikan dan terbukanya pintu keburukan berhak untuk digugurkan pahala amalannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala , sebagai balasan yang setimpal.

9. Meninggalkan Shalat Ashar
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka telah gugur amalnya”.[14]

Hadits ini memperingatkan kita agar selalu menjaga shalat lima waktu, khususnya shalat Ashar.

10. Pecandu Khamer (Minuman Keras).
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa minum khamer, tidak diterima shalatnya empat puluh hari, jika dia bertaubat maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Jika dia mengulanginya, tidaklah diterima shalatnya empat puluh hari, jika dia bertaubat maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Jika dia mengulanginya tidaklah diterima shalatnya empat puluh hari, jika dia bertaubat maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Jika dia mengulangi lagi ke empat kalinya tidaklah Allâh Subhanahu wa Ta’ala menerima shalatnya empat puluh hari, jika dia bertaubat Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima taubatnya, dan kelak Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan memberikannya minum dari sungai khabal”. Wahai Abu ‘Abdirrahmân, apa itu sungai khabal? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungai (berisi) nanah penduduk neraka”.[15]

11. Kedurhakaan Isteri Kepada Suaminya
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan manusia, shalat mereka tidak melampaui telinga mereka; budak yang kabur dari majikannya sampai dia kembali, seorang isteri yang melewati malam hari dalam keadaan suaminya murka kepadanya, seorang imam bagi sekelompok kaum padahal mereka membencinya”.[16]

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menggugah hati kita untuk mewaspadai segala hal yang akan menggugurkan amalan kita atau mengurangi keberkahannya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Salîm bin Id al-Hilâli menukilnya dari kitab ar-Risâlah at-Tabûkiyyah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan mencantumkannya dalam kitab beliau Mubthilâtul A`mâl hlm. 7-8
[2]. Shahîh Sunan at-Tirmidzi no: 3175, Shahîh Sunan Ibnu Mâjah no: 4198
[3]. Lihat Mubthilâtul A`mâl hlm. 15-16
[4]. Lihat juga QS. al-An’âm/6: 88, at-Taubah/8:17
[5]. Lihat juga QS. al-A`râf : 147, Al-Mâidah : 5
[6]. HR. al-Bukhâri dalam al-Adabul -Mufrad (takhrij Imam al-Albâni no: 716)
[7]. Hadits shahîh. Lihat Shahîh al-Jâmi` ash-Shaghîr no: 5939
[8]. HR. Muslim no: 5782
[9]. Hadits ini hasan,. Lihat Shahîh al-Jâmi` ash-Shaghîr no: 3065
[10]. Shahîh Sunan Abu Dâwud no: 4270
[11]. Hadits shahîh. Lihat Shahîh al-Jâmi` ash-Shaghîr no: 1794
[12]. Shahîh Sunan Ibnu Majah no: 4245
[13]. HR. Muslim no: 6624
[14]. HR. al-Bukhâri no: 553
[15]. Shahîh Sunan at-Tirmidzi no: 1862
[16]. Shahîh Sunan at-Tirmidzi no: 360

Read more https://almanhaj.or.id/3575-mengkhawatirkan-gugurnya-pahala-amalan.html

Akibat Beramal Tanpa Tuntunan

Hasil gambar untuk amal yang sia-sia
Akibat dari amalan yang tanpa tuntunan, amalan yang tidak ada dalilnya, hanya membuat amalan tersebut tertolak dan sia-sia.

Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai kurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanyalah kambing biasa (yang dimakan dagingnya, bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Coba perhatikan. Lihatlah bagaimanakah akibat dari beramal tanpa tuntunan. Jika ibadahnya asal-asalan, tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil, beramal hanya atas dasar amalan itu baik, maka tidak akan diterima amalan tersebut. Perhatikanlah baik-baik apa yang terjadi pada sahabat di atas. Niatannya baik agar biasa sarapan dengan hasil kurbannya. Sayangnya, ia menyembelih sebelum waktunya. Akibatnya, kurbannya hanyalah dinilai daging biasa. Maka ibadah lainnya berlaku seperti itu. Jika suatu amalan tidak didasari dengan dalil yang shahih dari Al Qur’an dan hadits, maka amalan tersebut jadi sia-sia.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Orang yang melakukan amalan tanpa tuntunan benar-benar merugi, amalannya sia-sia belaka dan tidak diterima. Dalam ayat Al Qur’an disebutkan,

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi: 103-104)

Ibnu Mas’ud pernah berkata pada orang yang amalannya mengada-ada, tanpa pakai tuntunan padahal niatan orang tersebut benar-benar baik,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi 1: 79. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayyid)

Baca artikel lainnya: Dampak Buruk Amalan Tanpa Tuntunan.

Semoga jadi bahan renungan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Diselesaikan di malam hari menjelang Isya, 17 Sya’ban 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/7929-akibat-beramal-tanpa-tuntunan.html