Flicker Images

Jumat, 07 Desember 2018

PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG TERTUNDA

Hasil gambar untuk harta warisPertanyaan.
Kami tujuh bersaudara, 3 wanita 4 pria. Abang keempat baru meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dan istri. Sudah hampir sepuluh tahun kedua orang tua kami wafat, dengan mewariskan harta berupa rumah dan kebun.
Yang saya tanyakan, bagaimana menurut pandangan Islam apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia, tetapi hartanya belum dibagi, dan kakak tertua tidak ada keinginan membagi warisan. Bagaimana caranya agar abang yang paling tua mau membagikan warisan. Ia seorang yang bertemperamental.
Hamba Allah,
081371153xxxx

Jawaban.
Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang lain dengan cara yang haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai ayat warisan dalam surat An-Nisâ` dengan firman-Nya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”.

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya: “Ayat ini, di antaranya sebagai petunjuk, jika Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya dibandingkan kedua orang tua. Pasalnya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berwasiat kepada kedua orang tua (untuk berbuat baik kepada anak-anak mereka) padahal begitu besar rasa sayang mereka kepada anak-anak”.[1]

Setelah disebutkan beberapa orang dengan bagian-bagiannya pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup ayat 11 surat An-Nisâ tersebut dengan berfirman:

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [An- Nisâ/4:11].

Seandainya ketentuan pembagian waris diserahkan kepada akal pikiran manusia, menurut Syaikh As-Sa’di, niscaya ketentuan tersebut benar-benar akan menimbulkan kerusakan, dan hanya Allah saja yang mengetahui besarnya kerusakan tersebut. Ini lantaran kedangkalan dan kekurangtahuan akal manusia terhadap perkara yang terbaik, di setiap masa dan tempat. Tidak mengetahui, apakah anak-anak atau dua orang tua yang lebih mendatangkan manfaat untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia mereka.[2]

Kembali kepada kasus yang disampaikan penanya di atas, maka tempo sepuluh tahun merupakan jangka waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan atau membagikan harta waris. Dan ini cukup berpotensi munculnya masalah.

Jadi, sebelum pembagian tersebut dilangsungkan, terlebih dahulu perlu disisihkan harta salah satu dari orang tua. Sebab umumnya, kematian tidak berbarengan. Bila ayah meninggal lebih dulu, berarti ibu mendapatkan jatah 1/8 dari harta peninggalan ayah. Atau sebaliknya, bila ibu meninggal terlebih dahulu, maka ayah berhak mendapatkan bagian ¼ dari barang pusaka yang dimiliki ibu. Ketentuan tersebut (1/4 dan 1/8) karena keduanya mempunyai keturunan.

Setelah itu, barang pusaka yang diwariskan kepada anak-anak yang berjumlah 3 wanita dan 4 lelaki dibuat perhitungan. Yaitu dengan dibuat menjadi 11 bagian (laki-laki dengan dinilai dua orang), dengan laki-laki mendapatkan dua bagian dan wanita satu bagian. Akan lebih mudah bila harta kekayaan itu diuangkan terlebih dahulu.

Terjadinya kematian salah seorang saudara laki-laki setelah kedua orang tuanya, hal itu tidak menghilangkan bagiannya. Sebab, ia masih hidup saat kedua orang tua meninggal. Dan haknya beralih kepada anak-anak dan istri kakak (Abang keempat) yang sudah meninggal dunia tersebut.

Kita harus ingat, bahwa warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi bagiannya. Allah sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung. Penundaan hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.

Jadi, kakak Anda harus difahamkan agar tidak menghalangi pembagian harta warisan tersebut, karena merupakan hak dari para penerima waris. Bermusyawarahlah dengan kakak Anda secara baik-baik. Atau bila diperlukan, Anda bisa mencari orang yang disegani kakak tertua untuk melunakkan hatinya tersebut. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

“Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya” [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian sedikit ulasan kami. Kami turut berdoa, semoga Anda dan keluarga besar Anda, dibukakan jalan kemudahan dan selalu dalam bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Taisirul-Karimir-Rahmân fî Tafsiri Kalamir-Rahmân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir As-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân bin Mu’alla Al-Luwaihiq, Muassasah Risâlah, Cetakan I, Tahun 1423 H / 2002 M, hlm. 166.
[2]. Ibid., hlm. 168.

Read more https://almanhaj.or.id/393-pembagian-harta-waris-yang-tertunda.html

PEMBAGIAN HARTA WARIS

Hasil gambar untuk harta warisOleh :Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:
1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429

2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466

3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)”. [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12

d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA’SILUL MAS’ALAH
1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’silul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta’silul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta’silul mas’alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara’idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Read more https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html

Selasa, 04 Desember 2018

Tatacara Menghitung Harta Waris Dan Ketentuannya

Hasil gambar untuk hukum warisOleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain.

Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?

Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa : 176]

Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.

BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270.

Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119

Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:
1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429

2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466

3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238

Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.

1. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit.

2. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : “Sesudah dibayar hutangnya”.

3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)”. [An-Nisa : 12]

4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : “Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.

Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8.

BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini.

1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.
2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits
3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit.
4. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya.

a. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita.
Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

b. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta’silul mas’alahnya angka yang ada.
Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

c. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3.
c.1. Jika sama angka pecahannya (المماثلة ), seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3
c.2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( المداخلة ), , maka ta’silul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3
c.3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (الـمتوافقة ) maka ta’silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24
c.4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (المباينة), maka ta’silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 x 3 = 12

d. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000

2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA’SILUL MAS’ALAH
1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri.
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, hendaknya ditambah (aul).
Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’silul mas’alah ditambah 1, sehingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta’silul mas’alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd.
Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7

4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta’silul mas’alahnya dinamakkan (al-adalah).
Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ½, dan seorang saudari mendapatkan ½, ta’silul mas’alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1

Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. [An-Nisa : 8]

Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara’idh lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

sumber : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/

Read more https://aslibumiayu.net/8647-tatacara-menghitung-harta-waris-dan-ketentuannya-plus-software-penghitung-harta-waris.html

Senin, 03 Desember 2018

Pelajaran Surat Quraisy

Hasil gambar untuk padang pasir indahبسم الله الرحمن الرحيم

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

1. Karena kesenangan orang – orang Quraisy.

2. (yaitu) kesenangan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas,

3. Maka hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik Rumah ini ( Ka’bah).

4. Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

Dinamakan surat Al Quraisy karena dengan kaum Qurasiy yang di sebutkan di awal surat, untuk mengingatkan mereka akan segala nikmat Allah Subhanahuwata’ala pada mereka

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

“ karena kesenangan orang-orang Quraisy “

Keduanya mengandung, penyebutan nikmat dari sekian banyak nikmat Allah Ta’ala atas penduduk Mekkah. Pada surat ini menyebutkan nikmat yang lain yaitu terpenuhinya semua kebutuhan dan berbagai keperluan mereka hingga memungkinkan mereka melakukan perjalanan pada musim panas dan dingin dalam rangka berdagang dan mendapatkan bahan makanan.

Karena begitu eratnya hubungan kedua surat, maka Ubay bin Ka’ab mengagapnya satu surat hingga diriwayatkan darinya bahwa dia tidak memisahkan antara keduanya dengan basmallah.

Sebab turunnya surat.

Al hakim mengeluarkan sebuah hadist, demikian pula Al Baihaqy mengerluarkannya dari Al Hakim pada kitab Khilafiyyat dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata :

Rasul bersabda : “ Allah mengutamakan Qurasiy dengan tujuh hal ( lalu beliau menyebutkan hadist tersebut secara lengkap, diantaranya) turun surat yang tidak di sebutkan pada seorang selain mereka.”

Makna Kosa Kata

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ

Dikatakan “alifasy-syai iilaafan” artinya  terus menerus berada bersamanya dengan senang tanpa meninggalkanya ( karena kesenangan orang Quraisy)

قُرَيْشٍ

“ Quraisy”

Sebuah nama bagi kabillah-kabillah Arab keturunan Nahdri bin Kinanah.

مْ رِحْلَ

“ berpergian “

“irtihaalul-qaum” Artinya mereka mengikat kuat kelana untuk berangkat.

أَطْعَمَهُم

“ memberi makan pada mereka”

Meluaskan rizki mereka dan menyediakan bagi mereka jalan rezeki.

آمَنَهُم

“mengamankan mereka”

Menjadikan mereka berada dalam keamanan dari tindakan penganiyaan dan perampasan terhadap harta dan jiwa mereka.

Keutamaan surat ini

Al Hakim mengeluarkan sebuah hadist dan Al Baihaqy mengeluarkannya dari Al Hakim pada kitab Khilafiyyat dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata : Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“ Allah Subhanahuwata’ala mengutamakan Quraisy dengan tujuh hal : saya berasal dari mereka, kenabian ada pada mereka, mahkamah ( pemberi keputusan ) dan pemberi minum ( bagi jama’ah haji ) adalah dari mereka, Allah Ta’ala  menolong mereka atas pasukan gajah, meraka menyembah  Allah Subhanahuwata’ala sepuluh tahun ( saat mana ) tidak ada yang menyembah Allah selain mereka, Allah menurunkan sebuah surat dalam Al Qur’an tentang mereka. Lalu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam membaca “ Li iilaafi Qurasiyin….dan seterusnya.”

Imam Ibnu Katsir menyatakan hadist ini gharib ( hanya diriwayatkan oleh satu perawi dengan lafazh seperti ini )

Makna secara global

Banyak Ahli tafsir mengatakan sesungguhnya jar-majrur di awal surat Al Quraisy adalah muta’aliq ( berhubungan) dengan surat sebelumnya. Artinya : “ kami telah melaksanakan apa yang Kami lakukan terhadap tentara bergajah untuk Quraisy, agar mereka mendapatkan : keamanan, kebutuhan, dan kestabilan perjalanan mereka ke Yaman pada musim  dingin dan ke Syam pada musim panas untuk berdagang dan mencari mata pencaharian.”

Lalu Allah membinasakan orang-orang yang hendak berbuat keburukan terhadap mereka dan mengagungkan tanah Al Haram serta penduduknya di hati bangsa Arab, sehingga bangsa Arab menghormati mereka dan tidak menghalanginya dalam perjalanan kemanapun yang mereka inginkan.

Oleh sebab itu Allah memerintahkan mereka untuk bersyukur dia berfirman :

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

( maka hendaklah mereka menyembah Rabb pemilik Rumah ini ( Ka’bah ) artinya hendaknya mereka mengesakan Nya dan mengikhlaskan ibadah untukNya :

الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

( yang telah memberikan makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan )

Rezeki yang lapang dan keamanan adalah nikmat dunia terbesar yang mengharuskan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahuwata’ala. Ya Allah bagiMulah segala pujian dan rasa syukur atas segala nikmatMu baik yang lahir maupun yang bathin.

Allah menghubungkan secara khusus ketuhanannYa dengan “ Rumah itu ( Ka’bah )”, dengan sebab keutamaan dan kemuliaanya walau sebenarnya dia adalah Rabb segala sesuatu.

وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ

“ dan mengamankan meraka dari ketakutan “

Artinya mengaruniakan meraka keamanan dan kestabilan, maka seharusnya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah tanpa mempersekutukanNya dan tidak menyembah selainNya.

Berkata Imam Ibnu Katshir : “ oleh sebab itu barang siapa yang merespon urusan ini, maka Allah akan mengumpulkan keamanan dunia dan akherat baginya. Sedang siapa yang bermaksiat kepadaNya maka Dia akan mencabut kedua hal itu darinya. Sebagai mana firman Allah Ta’ala :

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُّطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّن كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِّنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

“ dan Allah membuat perumpamaan dengan sebuah kampung yang dulunya aman dan tentram, didatanginya ileh rezkinya secara lapang dari segala tempat. Lalu mereka kufur dengan karunia Allah, maka Allah membuat mereka sebagian lapar dan takut sebab apa yang telah mereka perbuat. Sungguh telah datang kepada mereka seorang Rasul dari mereka sendiri, lalu mereka mendustakannya maka Allah memberikan meraka azab sedang mereka dalam keadaan zholim”

( Al Nahl : 112-113)

Faedah dalam surat ini

1. memperlihatkan pengaturan, hikmah dan rahmat Allah ,Maha Suci Rabb Yang Maha Bijaksana dan Maha Penyayang.

2. Penjelasan tentang keutamaan yang Allah berikan kepada kaum Quraisy dan nikmatNya pada mereka dengan membinasakan tentara gajah dan menghalanginya masuk ke Mekkah serta keamanan dan keluasan rezki bagi kaum Quraisy. Semua nikmat itu menuntun mereka untuk bersyukur kepada Sang Pemberi nikmat, yaitu Allah.

3. Kewajiban beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan ibadah kepada selain-NYa

4. Kewajiban mensyukuri nikmat dengan cara memuji Allah dan membelanjakan di jalan yang dia Ridhai.

5. Pemberian Allah berupa makanan untuk mengilangkan lapar dan keamanan dari ketakutan, yang keduanya adalah poros kehidupan.

(diambil dari buku Ad Durusil Muhimmah Li Ammatil Ummah, Cahaya Tauhid Pres)

Sumber : https://salafy.or.id/blog/2012/12/01/pelajaran-surat-quraisy/

Sabtu, 01 Desember 2018

Demonstrasi Hanya Menambah Petaka

Hasil gambar untuk demo Oleh : Ustadz Muktar

Siapa pun dengan pasti akan memprediksi,”Pasti akan berakhir rusuh!”.

            Hati semakin bersedih dan jiwa bertambah sesak melihat kenyataan pada beberapa tempat di negeri ini. Korban luka berjatuhan bahkan ada yang berakhir dengan meregang nyawa. Batu-batu beterbangan diselingi dengan asap dan api bom molotov. Benda-benda tumpul entah kayu, besi atau lainnya. Terlihat jelas berada di tangan-tangan sekelompok anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Barisan Mahasiswa.

            Pihak aparat keamanan yang berusaha mengikuti prosedur dan protap pengamanan, sesungguhnya telah cukup bersabar. Cacian dan celaan ditujukan kepada mereka. Aparat dilempari dan diludahi bahkan dipukuli, dan mereka pun manusia biasa. Sehingga terjadilah aksi baku balas antara demonstran dan aparat keamanan. Laa haula wa laa quwwata illa billah

            Apa hasilnya? Kerugian dan kerugian lalu kerugian. Harta, nyawa, waktu, tenaga dan segala-segalanya. Tidak ada lagi rasa nyaman karena berganti ketakutan. Ketentraman masyarakat pun berangsur hilang setelah sebelumnya berkurang. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku-pelakunya justru berasal dari lapisan masyarakat yang disebut “kaum terpelajar”.

            Ilustrasi di atas hanyalah sepenggal kisah dari catatan hitam dari aksi-aksi yang bernama demosntrasi, unjuk rasa, atau apapun nama lainnya. Dengan berbagai alasan yang dibumbui kata-kata menyentuh hati atau demi membela keadilan, aksi-aksi itupun dijalankan.”Melawan Tirani Lalim”,”Membela Hak-Hak Rakyat”,”Jihad Melawan Penguasa”,”Kami Menuntut Keadilan”,”Pemerintah Selalu Menyengsarakan Rakyat” dan masih seabreg slogan dan yel-yel lain kaum demonstran.

            Sebenarnya bagaimanakah pandangan islam tentang hal ini? Berikut ini kami akan menukilkan fatwa dari beberapa ulama’ besar masa kini tentang hukum aksi demonstrasi atau unjuk rasa.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Beliau pernah ditanya,

            Apakah demonstrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita dalam rangka menentang penguasa dan pemerintah termasuk salah satu sarana dakwah?

            Apakah orang yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi dapat disebut sebagai mati syahid di jalan Allah?

Beliau menjawab : “Saya berpendapat ;

             Demontrasi yang terdiri dari kaum laki-laki dan wanita bukanlah sebuah solusi. Akan tetapi, demosntrasi hanya akan menjadi sebab munculnya fitnah, keburukan, kedzoliman dan pelanggaran bagi sebagian orang tanpa hak.

            Namun,ada cara-cara yang sesuai syari’at Islam yaitu dengan mengirim surat, menasehati dan ajakan kepada kebaikan dengan menempuh langkah-langkah yang baik. Demikianlah yang ditempuh oleh para ulama’dan juga yang dilakukan para sahabat Nabi dan para pengikut mereka dengan baik.

            Dengan cara mengirimkan surat atau berdialog secara langsung berhadapan dengan pihak pemimpin atau penguasa,  tanpa menyebarluaskan di atas mimbar-mimbar atau tempat lain bahwa,”Pemerintah telah berbuat ini!Sehingga menjadi seperti itu!”.Wallahul musta’aan” ___________selesai



Fatwa Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani

            Di dalam Silsilah Hadits Dhaifah pada hadits tentang kisah masuk Islamnya Umar bin Khattab dan keluarnya mereka bersama Nabi dalam dua barisan untuk melawan kaum musyrikin,Syaikh Al Albani menjelaskan,

“Hadits di atas munkar”. Kemudian beliau menjelaskan ;

            ”Barangkali itu adalah sebabnya atau menjadi sebab sebagian saudara- saudara kita, para dai, berdalil tentang disyari’atkannya demonstrasi yang dikenal pada masa ini. Bahwa : “ demonstrasi termasuk cara berdakwah Nabi”.

            Dan beberapa kelompok Islam masih berdalih dengannya. Mereka lupa bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan dan metode orang-orang kafir”_______________selesai



Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

            Beliau pernah ditanya,

            “Mengenai pemerintah yang berhukum dengan hukum yang tidak diturunkan Allah. Kemudian pemerintah mengizinkan sebagian masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, yang dinamakan ‘ishoomiyyah (memperoleh kedudukan dengan hasil usaha sendiri)!Disertai undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri.Lalu,orang-orang tersebut melakukannya.

            Apabila aksi mereka diingkari,mereka menjawab,”Kami tidak menentang pemerintah dan kami melakukannya dengan ketetapan pemerintah”.

            Apakah hal ini diperbolehkan secara syari’at? Padahal ada pertentangan dengan dalil?

Beliau menjawab,

            “Wajib bagimu untuk mengikuti Salaf!Apabila hal ini dilakukan oleh Salaf, maka pasti baik. Apabila tidak,pasti jelek. Tidak ada keraguan lagi jika demsontrasi itu jelek. Sebab, demonstrasi akan menghantarkan kepada kekacauan.Yang dilakukan oleh para demonstran maupun pihak lain.

            Bahkan sering terjadi pelanggaran. Bisa saja pelanggaran terhadap kehormatan, harta maupun fisik orang. Karena dalam keadaan kacau/rusuh, orang seperti mabuk yang tidak mengetahui apa yang dia ucapkan dan apa yang dia lakukan!”___________selesai

Pembaca yang terhormat,

            Demonstrasi seluruhnya buruk, Apakah diizinkan oleh pihak pemerintah maupun tidak? Jika ada sebagian pemerintah mengizinkan terselenggaranya aksi demosntrasi, maka hal itu hanyalah propaganda.

            Misalnya dipulangkan ke hati, sungguh pemerintah manapun tidak akan menyukai bahkan sangat membenci. Namun, ia hanya berpura-pura saja.

            Sebagaimana dia mengatakan,”Ini kan demokrasi!” Padahal demokrasi hanya akan membuka pintu kebebasan (tanpa aturan agama) bagi umat manusia. Hal ini bukanlah jalan Salaf!



Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi

Beliau mengatakan,

            “Segala puji bagi Allah. Sungguh saya sering mengingatkan tentang (dampak negatif) demonstrasi di dalam khutbah hari raya maupun khutbah-khutbah jum’at”___________selesai



Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Beliau menjelaskan,

            “Agama kita  bukan agama yang kacau tanpa aturan, akan tetapi agama kita adalah agama yang mapan, teratur rap,  dan mengajarkan ketenangan. Demonstrasi bukan termasuk amalan umat Islam. Kaum muslimin tidak mengenal demonstrasi!

            Islam adalah agama yang mengajarkan ketenangan,kasih saying, dan kestabilan. Di dalam Islam tidak ada ajaran kekacauan,kerusuhan maupun menimbulkan fitnah. Inilah agama Islam

            Hak-hak masyarakat dapat diperoleh dengan permohonan dan cara-cara syar’i.Adapun demonstrasi hanya akan menyebabkan kerusakan harta.Maka,perkara yang demikian tidak boleh” __________selesai

 Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Beliau pernah ditanya,

            ”Apakah juga termasuk dalam pengertian hadits tersebut ; seseorang yang melakukan demosntrasi untuk menentang kenaikan harga dan urusan dunia semisalnya? Apabila terjadi kedzoliman di sana?”

Beliau menjawab,

            “Demonstrasi termasuk tindakan bodoh! Hal ini tidak dikenal (pada masa lalu oleh umat Islam). Demonstrasi adalah perkara yang baru saja muncul yang diadopsi kaum muslimin dari orang-orang kafir”_______selesai

Disusun oleh Abu Nasim Mukhtar bin Rifa’i

Referensi : Fatawa Al Ulama’ Fii Tahriimi Al Mudhoharaat (sebuah lembaran buletin)

                    Diterbitkan oleh Kementrian Urusan Islam,Wakaf,Dakwah dan Irsyad Kerajaan Arab Saudi

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Hasil gambar untuk demo Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal:

Apakah berdemonstrasi bagi laki-laki dan perempuan untuk melawan penguasa dan pemerintah termasuk wasilah untuk berdakwah? Lalu jika ada yang mati saat berdemo apakah teranggap sebagai orang yang mati syahid di jalan Allah?

Jawab:

Aku tidaklah sependapat jika dikatakan bahwa demonstrasi itu bisa mengobati, bahkan sebenarnya cara demo semacam itu hanyalah mendatangkan musibah dan kerusakan, juga akhirnya saling menzholimi satu dan lain, ditambah hal itu adalah sikap melampaui batas tanpa jalan yang benar.

Sebab yang benar yang mesti ditempuh (untuk menasehati penguasa) adalah melalui tulisan (yang ditujukan pada penguasa, tidak terang-terangan, -pen) dan dakwah pada kebaikan. Hal ini ditempuh dengan cara yang baik. Inilah cara yang biasa ditempuh para ulama, begitu pula yang telah dijalani para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya. Yang dilakukan oleh salafush sholeh adalah dengan menasehati penguasa lewat tulisan, dan bercakap langsung dengan mereka lewat telepon atau lewat tulisan. Menasehati tidak ditempuh dengan menyebarkan ‘aib mereka di mimbar-mimbar, sampai mengatakan bahwa mereka seperti ini dan itu, sehingga jadinya seperti ini.

Wallahul musta’an.

[Dinukil dari kaset dengan judul “Muqtathofaat min Aqwaalil ‘Ulama’”, diambil dari link di sini]



* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam

Soal:

Apakah mati dalam demonstrasi merupakan tanda husnul khatimah atau su’ul khatimah? Karena sebagian orang berkata bahwa orang yang mati dalam demonstrasi adalah mati syahid?

Jawab:

Fitnah (musibah) itu, sebagaimana dikatakan oleh Hasan Al Bashri,

الفتنة إذا أقبلت ادركها العلماء و اذا ادبرت ادركها عامة الناس

“Fitnah itu sebelum terjadi, para ulama mengetahuinya. Setelah terjadi, orang-orang awam baru mengetahuinya“. Atsar ini shahih.

Ketika fitnah itu terjadi, banyak pertimbangan yang tidak dihiraukan. Pertimbangan syar’i dan pertimbahan akal sehat. Sehingga menghasilkan kekacauan, tindakan yang serampangan, kebingungan, kegoncangan, hal-hal jelek nampak baik,  laa haula walaa quwwata illa billah.

Barangsiapa yang mati dalam demonstrasi tidaklah kita katakan bahwa ia mati dalam keadaan husnul khatimah. Bahkan kita khawatir itu merupakan adzab Allah. Hanya kepada Allah-lah kita bergantung.

Saya akan sebutkan, sebuah pemahaman yang bagus dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’anhu dari  Sa’id bin Manshur dengan sanad yangshahih. Hudzaifah Ibnul Yaman berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari:

أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة

“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah lalu terbunuh ia akan masuk surga? Abu Musa menjawab: ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya: ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘”

Maka, orang yang syahid itu adalah orang yang menaati aturan Allah. Maka tidak cukup seseorang dikatakan syahid dengan sekedar keluar untuk amar ma’ruf nahi munkar tanpa menaati aturan yang benar, sebagaimana para da’i ahlul bid’ah dan hizbiyyah. Yang mereka klaim sebagai jihad fi sabilillah pun bukan jihad yang sesuai dengan syariat Allah. Mereka berkata: “anda ini mujahid fii sabilillah karena anda telah beramar ma’ruf nahi munkar“, namun amar ma’ruf nahi munkar yang mereka lakukan bukanlah sebagaimana amar ma’ruf nahi munkar yang dituntunkan syariat. Setiap orang beragam pemahamannya terhadap orang lain. Maka orang yang memfatwakan bahwa fulan syahid ini adalah ketergesa-gesaan orang hizbiyyah (fanatik golongan) yang dilatarbelakangi penentangan mereka kepada penguasa. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Maka barang siapa yang mati dalam keadaan demikian, justru kami khawatir kepadanya. Hanya kepada Allah-lah kita bergantung.

Sumber: http://sh-emam.com/show_fatawa.php?id=416
Fatwa Syaikh Shalih Bin Fauzan Alu Fauzan

Soal:

Apakah jika pemerintah membolehkan rakyat melakukan demonstrasi di negaranya untuk memperjuangkan beberapa maslahah menjadikan demonstrasi itu disyari’atkan (boleh dilakukan)?

Jawab:

Pemerintah yang berjalan di atas naungan syariat Islam tidak mungkin membiarkan demonstrasi. Yang membolehkan demonstrasi hanyalah pemerintah yang menggunakan undang-undang buatan manusia. Maka tetaplah jangan berdemonstrasi dan demonstrasi itu tidak membawa kebaikan bagi Islam dan tidak membawa kebaikan bagi kaum muslimin.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14285



Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal dan Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id


Baca selengkapnya https://muslim.or.id/10853-fatwa-ulama-demonstrasi-sarana-dakwah-pada-penguasa.html