Flicker Images

Sabtu, 31 Maret 2018

CIRI KHAS PENGIKUT HAROKAH [1]

Hasil gambar untuk pemandangan gunungOleh :Syaikh Abdul Malik Ramadhaaniy Al-Jazaairy
Orang-orang harokah adalah suatu kaum yang (kelihatannya) berjuang untuk Islam. Mereka berpendapat bahwa memahami agama ini tidaklah cukup untuk memperjuangkan Islam, sampai setiap individu bergabung di dalam suatu gerakan dakwah, yang didalamnya mereka diperintah dan dilarang, (mereka harus) mendengar dan taat. Kegiatan ini kebanyakan disertai dengan bai’at dan sumpah setia, meskipun mereka berada di dalam suatu negara yang dipimpin oleh penguasa muslim.

Oleh karena itu, kita bisa memahami sebab penamaan diri mereka dengan sebutan “Para Pengikut Harokah”, yaitu karena persangkaan buruk mereka bahwa fikih agama ini tidak bisa menggerakkan [2], maksudnya tidak bisa menggerakkan (manusia) untuk memberontak singgasana para penguasa. Mereka menganggap para ulama tak ubahnya seperti gelandangan yang tidak diatur oleh suatu gerakan. Hal itu dikarenakan para ulama tersebut telah menjadi kaki tangan para penguasa, sedangkan mereka tidak sadar.

Adapun harokah, bagi para pengikutnya merupakan suatu hal yang bisa menjadikan para ulama tersebut mengetahui rencana-rencana pemerintah, serta berbagai kelemahan peraraturan-peraturannya. Harokah juga membuka mata para ulama tersebut dari suatu fikih yang mereka masih buta terhadapnya, yang dinamakan ‘Fiqhul Waqi” (Fikih Kenyataan). Mereka itulah orang-orang harokah yang sebenarnya, dimanapun mereka berada.

Jadi, mereka (orang-orang harokah) itu bergerak atas nama Islam untuk menggulingkan singgasana para penguasa dan para pemimpin yang mereka anggap tidak berbuat adil [3]. Maka mereka secara lahir bergerak untuk Islam, tapi secara batin (mereka) sangat haus dengan kekuasaan. Bukti semua ini adalah : Mereka tidak memelihara hukum-hukum Allah di dalam pergerakan mereka. Jika perasaan mereka bertentangan dengan batasan-batasan syari’at, maka mereka akan mendahulukan perasaan mereka. Bukankah kalian telah melihat, bahwa mereka benar-benar menolak hukum Allah tentang haramnya memberontak terhadap penguasa muslim yang dholim [4], dan mereka memberikan opini kepada masyarakat, bahwa tindakan tersebut [5] merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat !!

Kadang-kadang anda akan menjumpai diantara orang-orang harokah tersebut, ada seseorang yang siap untuk menerima segala sesuatu yang bersumber dari aqidah salaf, kecuali di dalam satu permasalahan ini. Sungguh hati-hati mereka dengki terhadapnya, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan bahwa seorang mukmin hatinya suci dari rasa dengki terhadap para penguasa.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

“Tiga hal yang hati seorang muslim.tidak akan dengki terhadapnya : Mengikhlaskan amal perbuatan karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, serta menetapi jama’ah kaum muslimin, karena sesungguhnya do’a berada di belakang mereka” [Hadits ini diriwayatkan oleh At-Turmudzy (2582) dan lainnya, serta derajatnya shohih, asal hadits ini ada pada shahih Muslim (1715)]

Di dalam “Miftah Daaris Sa’adah” (hal : 79) Ibnul Qoyyim mengatakan : ((Hati seorang muslim tidak akan menyimpan kedengkian, dan kedengkian itu sendiri tidak bersemayam di dalam hatinya bersama dengan tiga hal tersebut ; karena tiga hal tadi akan menolak kedengkian, kecurangan, serta perusak-perusak hati.

Seorang yang ikhlas karena Allah, keikhlasannya tersebut akan mencegah kedengkian di dalam hatinya. Keikhlasannya juga akan mengeluarkan penyakit tersebut dan membersihkannya secara total ; karena, betikan dan keinginan hatinya telah beralih menuju keridhoaan Rabbnya.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ

“serta menetapi jamaah kaum muslimin”

Ini juga termasuk hal yang mensucikan hati dari kedengkian dan kecurangan. Pemilik hati ini karena kesetiannya terhadap jama’ah kaum muslimin, dia akan mencintai (bagi kaum muslimin) sesuatu yang dia cintai bagi dirinya sendiri, dan dia akan membenci (bagi kaum muslimin) sesuatu yang dia benci jika menimpa dirinya sendiri. Dia juga akan merasa susah terhadap sesuatu yang menyusahkan kaum muslimin, dan dia akan merasa senang terhadap sesuatu yang menjadikan senang kaum muslimin.

Ini semua berbeda dengan orang yang memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, serta sibuk mencela, mencaci dan mencemooh mereka, seperti perbuatan orang-orang rofidhoh, khowarij, mu’tazilah dan selain mereka [6], karena sesungguhnya hati mereka penuh dengan kedengkian dan kecurangan, maka dari itu anda akan mendapati bahwa orang-orang rofidhoh mereka adalah manusia yang paling jauh dari keikhlasan, mereka adalah manusia yang paling curang terhadap para penguasa muslim, dan juga mereka adalah manusia yang paling jauh dari jama’ah kaum muslimin)).

Barangsiapa yang telah mengenal dakwah orang-orang harokah, maka dia pasti mengetahui kecurangan mereka di dalam tiga hal ini.

Adapun kecurangan mereka terhadap tauhid, dikarenakan mereka adalah manusia yang paling jauh dari memperhatikan tauhid, sampai-sampai mereka akan melarang (dakwah) tauhid itu jika diperkirakan akan menjadi sebab menjauhnya massa dari diri mereka, bahkan sungguh anda akan mendapati diantara tokoh-tokoh mereka, ada yang tidak bisa membedakan antara syirik dengan tauhid, sebagaimana yang akan adan lihat setelah pembahasan ini.[7]

Adapun kecurangan mereka terhadap jama’ah kaum muslimin, maka seluruh aksi-aksi mogok yang terjadi di negeri-negeri Islam, mereka berada dibelakangnya. Bahkan ciri khas (yang menonjol dari) mereka adalah : Mereka tidak akan mengumpulkan massa kecuali untuk memprovokasi agar melawan penguasa, dan hampir-hampir mereka tidak pernah insaf, walaupun mereka melihat rakyat berjungkir balik antara dipenjara, dibunuh, dan dirampas (harta dan kehormatan mereka), karena termasuk prinsip mereka, yang dengannya mereka menipu rakyat jelata adalah : Tidak mengapa, bahkan harus terjadi pemusnahan suatu generasi untuk memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya ! (resiko perjuangan –kata mereka- edit)

Permasalahan ini[8], begitu mengakar didalam hati mereka begitu juga dengan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti masalah fikih dan hukum-hukum amal perbuatan yang akan mendukung tujuan pergerakan mereka, seperti permasalahan bai’at, politik, fanatisme partai dengan kedua sisinya, baik dalam wujud propaganda maupun dalam wujud nyata yaitu parlemen, sandiwara, drama, nasyid dan selainnya.

Meskipun ruh seorang harokah keluar, dia tidak akan mengharamkan hal-hal diatas (nasyid dll) yang merupakan (ruh) pembangkit dakwahnya. Oleh karenanya, berdialog bersamanya dalam masalah ini ibaratnya berdialog dengan orang-orang tua/awam dari kaum muslimin dalam masalah ushuluddin (prinsip-prinsip agama).

Seorang harokah terkenal dengan semangatnya yang membara, dimanapun dia berada. Anda akan melihatnya bersemangat mengumpulkan massa meski bukan lewat jalur yang benar. Dia sangat antusias mencari info dalam pemerintahan dan amat berlebihan menukil berita-berita tersebut. Dia sangat mudah sekali membenarkan berita tentang aib-aib pemerintah/penguasa dan amat bersemangat dalam menyebarluaskannya. Dia sangat mudah memuji orang-orang yang menentang penguasa. Dan dia kurang memperhatikan masalah-masalah tauhid melainkan apa yang mereka namakan tauhid “Hakimiyah” ![9] Sunnah menurutnya adalah sekedar kulit (kurang berharga/penting) dan belajar agama adalah ilmu yang telah dimakan waktu.

(Tulisan ini dialihbahasakan dari buku “Khuroofah Harokiy” karangan Syaikh Abdul Malikj bin Ahmad bin Al-Mubaraak Ramadhaany Al-Jazaairy, halaman 16-18, Penerjemah Abu Zahroh Imam Wahyudi Lc)

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 15 Th. III 1426H/2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya]
_______
Footnote
[1]. Tulisan ini dialihbahasakan dari buku “Khuroofatah Harokiy” karangan Syaikh Abdul Malik bin Ahmad bin Al-Mubaarok Romadhooniy Al-Jazaairy, halaman : 16-18. Beliau seorang penuntut ilmu agama yang disegani, berasal dari Aljazair, dan sempat menyaksikan sendiri tragedi pembantaian umat Islam di Aljazair. Sekarang beliau berdomisilli di Madinah dan belajar kepada ahli hadits Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafidhohullah.

Bab ini, kami pilih untuk diangkat dengan harapan bisa menjadi bekal berharga bagi kaum muslimin yan sudah bermanhaj salaf, atau yang sudah mengenalnya, akan tetapi masih bingung dikarenakan syubhat yang dilontarkan oleh kelompok yang benci terhadap manhaj salaf, setelah melihat begitu besarnya antusias masyarakat untuk menerima dakwah yang diberkahi ini, mereka (para pengikut pergerakan) tidak memiliki pilihan lain untuk membendung dan menghancurkannya kecuali dengan cara masuk dan mengaku sebagai penganut manhaj salaf, lalu menyebarkan pemahaman kelompoknya dengan nama salaf.

[2]. Karena, harokah di dalam bahasa arab bermakna : gerakan –pent
[3]. Inilah yang selalu mereka gembar gemborkan dari zaman leluhur mereka yaitu Dzul Khuwaisiroh yang pernah memprotes/mengkritik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membagikan harta rampasan perang (lihat kitabus sunnah oleh Ibnu Abi ‘Ashim hadits (910) dengan takhrij Syaikh Al-Albani hal.430 (editor)

[4]. Ini adalah salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang amat mulia. Anda bisa mendapatkan pembahasannya dengan lebih luas dan terperinci di dalam buku-buku aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, di antaranya : buku “Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah” beserta penjelasan, jilid 2 halaman 576-579. Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang satu ini akan terlihat semakin berkilau dan bercahaya keagungannya, ketika kita merenungi kisah ketegaran Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam mempertahankan salah satu aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang lain, yaitu bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah, dan bukan makhlukNya, di hadapan kholifah bani Abbasiyah yang bergelar Al-Ma’mun. Sampai-sampai beliau dipenjara dan dicambuki, dan begitu banyak para ulama yang dibunuh pada masa itu. Jika seandainya Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang politikus sekuler, atau seorang pimpinan partai, atau seorang khawarij, atau seorang syi’ah, atau seorang yang haus dengan kekuasaan, niscaya beliau akan melakukan pemberontakan, atau minimal menyerukan demonstrasi menentang pemerintah.

Akan tetapi beliau adalah seorang ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Salafiyyah) yang takut dan taat kepada Allah dan rasulNya, memiliki pandangan yang jauh, serta lebih mengutamakan keselamatan umat daripada diri sendiri, maka beliau tetap bersabar dan tidak memberontak sampai bergantinya kekhalifahan, kemudian beliau dibebaskan dan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dikukuhkan lagi, serta umatpun diselamatkan aqidah dan jiwa mereka. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kami untuk menukilkan secara lengkap kisah emas tersebut dikemudian hari, amin. –pent

[5]. Yaitu : tindakan tunduk dan tidak memberontak terhadap penguasa muslim yang dholim –pent
[6]. Penyebutan tiga firqoh ini disebabkan oleh karena mereka adalah firqoh yang paling menonjol di dalam hal menyerukan pemberontakan terhadap para penguasa muslim
[7]. Akan kami muat pada edisi berikutnya, insya Allah, -pent
[8], Prinsip memberontak atau membangkang terhadap pemerintah yang dholim
[9]. Ini adalah istilah baru (bid’ah) ….Sebagian ulama menyerupakannya dengan aqidah Syi’ah yang menjadikan masalah “Imamah” sebagai hal terpenting dalam aqidah (mereka) !! (Ta’liq dalam “At-Tahdzir min Fitnatit Takfir” Oleh Syaikh Ali bn Hasan –Hafidhullah- hal.6) –editor

Sumber: https://almanhaj.or.id/3974-ciri-khas-pengikut-harokah.html

BAHAYA HIZBIYYAH

Hasil gambar untuk hizbiyahOleh: Muhammad Al-Abadah

Tidak ada satupun yang lebih berbahaya bagi da’wah Islamiyah dewasa ini ketimbang Fanatisme Hizbiyyah (Fanatik Golongan). Ia merupakan penyakit berbahaya yang bakal mencerai beraikan ukhuwah Islamiyah. Ia pasti akan memutuskan ikatan-ikatan kuat tali ukhuwah, dan akhirnya akan mengotori kesuciannya.

Adakah dibenarkan seorang muslim menunjukan wajah ceria, senyum lebar dan salam hangatnya hanya kepada orang satu kelompok atau satu jama’ah saja ..? Sementara kepada orang dari kelompok lain ia bermuka masam, bersikap dingin dan hambar ..? Adakah dibenarkan seorang muslim mengabaikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan sahabat kelompoknya, sementara apabila orang lain melakukan kesalahan yang sama, ia rajin menggunjingkan dan menyebarluaskannya..?

Apabila seorang di antara anggota kelompok (hizbiyyah) ini anda beri peringatan karena fikrah atau tashawwur (orientasi berfikir)nya menyimpang (munharif), maka ia akan segera memberikan pembelaan-pembelaan dengan dalih : “Ini hanyalah kekeliruan, tetapi tidak merusak prinsip”.

Disebabkan fanatisme hizbiyyah inilah maka anda lihat, seseorang tidak akan mau melakukan tela’ah, belajar atau menimba ilmu, melainkan hanya dari satu arah saja, yaitu hanya dari buku-buku, tulisan orang sekelompoknya dan dari orang-orang tertentu yang telah diwasiatkan tidak boleh belajar melainkan hanya kepada mereka.

Dari situlah lahir cakrawala berpikir sempit, dan manusia-manusia yang berkepribadian keji. Ia tidak melihat melainkan hanya dari satu sudut pandang,dan tidak tahu menahu (persoalan) melainkan hanya pemikiran itu satu-satunya.

Namun, mengapa hizbiyyah semacam ini bisa menyusup ke dalam shaf (barisan) da’wah ..? Siapakah pula pendukungnya sehingga ia tetap berlangsung..?

Sesungguhnya telah jelas bahwa hizbiyyah adalah suatu pola dari sebuah tarbiyah buruk yang dilakukan guna menangani penggarapan diri seorang manusia, kemudian dikatakannyalah padanya (bahwa) :”Kamilah kelompok paling afdhal, sedangkan selain kami, masing-masing mempunyai kekurangan itu ….”. Semua itu karena setiap kelompok hizbiyyah ingin menghimpun dan memperbanyak jumlah anggota.

Sebagai konsekwensinya, maka mereka harus menjatuhkan nama kelompok lain supaya orang jangan sampai masuk menjadi kelompok lain tersebut. Seakan-akan kita ini menjadi kelompok-kelompok kontestan dari beberapa partai yang bersaing guna merebut kemenangan dalam suatu pemilihan umum. Sampai-sampai terkadang perlu membeli suara massa dengan klaim-klaim memikat dan dengan harta benda.

Dari tarbiyah seperti inilah, akhirnya seseorang harus sudah terpisah dari majlis-majlis para ulama atau orang-orang berilmu semenjak pertama ia menerjuni dunia da’wah atau ketika untuk pertama kalinya ia ingin mencari ilmu, sehingga ia tidak bisa mengenyam tarbiyah para ulama yang mentarbiyah dengan adab, akhlaq dan pengalaman mereka.

Kalau demikian keadaannya, maka niscaya dia bakal menyerap (ilmu) dari orang-orang yang aktif menjalankan amaliyah tarbiyah. Jika kebetulan orang itu memiliki ilmu dan tidak mempunyai ambisi kepemimpinan, bisa jadi tarbiyahnya mendekati benar. Tetapi seandainya orang-orang itu (ternyata) menyukai kedudukan atau dalam dirinya terdapat unsur penipuan ilmu, maka tentu, dari tarbiyah ini akan terlahir pemuda-pemuda buruk yang fanatik terhadap kelompok.

Tidak ada seorang pun yang bisa selamat dari penyakit ini, kecuali orang yang selalu mengambil perhatian sejak awal, dan mengerti bahwa ada beberapa bentuk tarbiyah yang secara pasti akan menunjukkan hizbiyyah. Untuk itu dia akan merasa takut dan berusaha membentengi diri. Dia akan selalu mawas diri, selalu melihat ke belakang, selalu memperbaharui langkah-langkahnya dan selalu melakukan pembaharuan setiap saat, sehingga dirinya tidak terjatuh ke dalam.

(Diterjemahkan secara bebas dari majalah Al-Bayan, No. 59 Rajab 1413H, Januari 1993M. hal. 46-47, oleh Team Redaksi)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun ke-1 (06/I/1414-1993). Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Sumber: https://almanhaj.or.id/3975-bahaya-hizbiyyah.html

GARIS PEMISAH ANTARA DAKWAH SALAFIYAH DAN DAKWAH HIZBIYYAH

Hasil gambar untuk hizbiyahUmmat Islam sekarang ini sedang menghadapi bahaya yang besar dari musuh-musuhnya. Ada musuh-musuh yang menampakkan permusuhan mereka kepada Islam secara terang-terangan, seperti orang-orang kafir Yahudi, Nashoro, Hindu, Budha, Komunis, dan yang lainnya. Atau musuh-musuh Islam yang tidak begitu nampak permusuhannya kepada Islam dari munafikin dan ahli bid’ah wal ahwa’

Adapun orang-orang kafir dari luar Islam, mereka menyerang Islam dari luar. Sedangkan orang-orang munafik dan ahli bid’ah, mereka menikam kaum muslimin dari arah belakang.

Tentang makar orang-orang kafir, Alloh menyebutkan solusi dari makar mereka di dalam kitab-Nya. Alloh Subhanahu wa ta’ala berfirman.

وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ﴿١٢٧﴾إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

“Dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan).” [An-Nahl/ : 127-128]

Oleh sebab itu, jika umat Islam tidak ingin bersempit dada terhadap makar-makar orang kafir hendaknya mereka berpegang teguh dengan dua perkara di dalam ayat di atas, yaitu : taqwa dan ihsan. Apabila umat Islam melaksanakan taqwa dan ihsan, Alloh menjanjikan kelapangan dari makar-makar orang-orang kafir.

Tetapi kenyataannya saat ini sebagian besar dari kaum muslimin melakukan hal-hal yang kontradiktif dengan taqwa dan ihsan. Banyak di antara mereka yang terjerumus ke dalam kesyirikan dan kemaksiatan.

Musuh berikutnya yang lebih berbahaya bagi kaum muslimin adalah ahli bid’ah dan syubuhat, dari jalan merekalah umat ini tenggelam ke dalam kesyirikan dan kemaksiatan. Merekalah yang mendorong orang-orang jahil dari kalangan kaum muslimin ke dalam kesyirikan. Mereka membuat para pelaku kemaksiatan semakin jauh dari jalan yang lurus karena mereka ghuluw di dalam mengingkari kemaksiatan sehingga menghalalkan darah seorang muslim yang melakukan kemaksiatan. Di antara ahli bid’ah ini ada yang mendorong kaum muslimin untuk melakukan kemaksiatan, dihiasilah kemaksiatan dengan nama-nama yang indah dan agamis. Mereka namakan campur baur laki-laki dan perempuan sebagai “percampuran jiwa dan fana” di dalam dzat Alloh. Mereka namakan khomer dengan “minuman ruhani”. Mereka namakan nyanyian dan musik dengan nama “nasyid dan nyanyian Islami”. Mereka namakan partai-partai pemecah belah umat sebagai “jama’ah pemersatu kaum muslimin”. Mereka namakan ketaatan kepada waliyyul amri dalam perkara ketaatan sebagai “ketaatan kepada thoghut”…. Dan masih banyak lagi bualan-bualan mereka yang tidak mungkin disebutkan semuanya. Dengan syubhat-syubhat mereka ini jadilah ketaatan menjadi kemaksiatan, dan kemaksiatan menjadi ketaatan.

Sejak munculnya kelompok-kelompok bid’ah, para salafush-sholih dan pengikut mereka selalu menghadapi dan melawan semua bid’ah dan syubhat ini dengan terang-terangan. Mereka membendung arus bid’ah dan syubhat ini dengan hujjah dari Kitab dan Sunnah, demikian juga dengan pedang sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abu Tholib Radhiyallahu anhu terhadap Khowarij.

Tidak henti-hentinya kelompok-kelompok bid’ah ini tegak hingga hari ini. Tidak ada firqoh yang muncul kemudian punah, bahkan semakin banyak firqoh yang muncul.

Seiring dengan kemajuan teknologi media massa, semakin luas jangkauan syubhat yang dilontarkan oleh kelompok-kelompok bid’ah ini, dan membuat semakin bingung para pemuda muslim yang memiliki semangat Islam yang tinggi tetapi tidak tahu mana yang haq dari dakwah-dakwah yang tersebar di sekelilingnya.

Maka sangat diperlukan garis pemisah yang memilah mana Ahlis Sunnah dan mana ahli bid’ah, mana dakwah salafiyyah dan mana dakwah hizbiyyah; terutama di zaman sekarang yang banyak ahli bid’ah mengaku Ahli Sunnah dan banyak para hizbiyyun yang mengaku salafiyyun.

Berikut ini kami paparkan secara ringkas beberapa garis pemisah yang memilah antara dakwah salafiyyah Ahli Sunnah dengan dakwah hizbiyyah ahli bid’ah.

SIKAP TERHADAP TAUHID DAN KESYIRIKAN
Garis pemisah pertama yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah sikap terhadap tauhid dan kesyirikan. Dakwah salafiyyah memprioritaskan dakwahnya untuk mengajak umat kepada tauhid dan menjauhkan mereka dari kesyirikan, inilah intisari dakwah semua rosul dan para pengikut mereka hingga hari kiamat.

Adapun dakwah hizbiyyah, mereka tidak mementingkan dakwah tauhid, bahkan kadang mengesampingkan dakwah tauhid dengan alasan memecah belah umat! Ada yang mengajak kepada perbaikan akhlak dan moral serta gigih merazia tempat-tempat kemaksiatan dalam keadaan mereka tenggelam dalam kesyirikan. Ada yang begitu getol kepada dakwah politik dalam keadaan jahil kepada tauhid sehingga membenamkan umat dan diri-diri mereka ke dalam kesyirikan dalam Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ dan Shifat. Ada lagi yang mengajak umat kepada ibadah sholat dan dzikir, dan membiarkan umat berdo’a dan bernadzar kepada selain Alloh.

SIKAP TERHADAP IMAMAH DAN BA’IAT
Dakwah salafiyyah tidak hanya berhenti pada Tauhid Asma’ wa Shifat dan Tauhid Ibadah saja. Perlu diketahui, ada sebagian orang orang yang begitu semangat dalam masalah Tauhid Asma’ wa Shifat dan Tauhid Ibadah tetapi mereka sembrono dalam masalah bai’at kepada pemimpin yang muslim sehingga terjatuh ke dalam pemikiran Khowarij, kaena Khowarij (klasik) tidaklah thowaf dan menyembelih kepada selain Alloh dan tidak memiliki kesalahan di dalam masalah Asma’ wa Shifat, tetapi bid’ah mereka yang menyebabkan Ali bin Abu Tholib Radhiyallahu anhu memerangi mereka adalah karena mereka memberontak dari mendengar dan taat kepada waliyyul amri.

Inilah garis pemisah antara dakwah Sunnah salafiyyah dengan dakwah bid’ah hizbiyyah, yaitu sikap terhadap imam -yakni pemimpin atau penguasa muslim-. Ahli Sunnah tidak mensyaratkan bahwa waliyyul amri yang ditaati ini harus ma’shum (bersih dari kesalahan) dengan mengacu para hadits Adi bin Hatim Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata :

Kami berkata : “Wahai Rasululloh, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan kepada pemimpin yang bertaqwa, tetapi pemimpin yang melakukan ini dan itu (yaitu kejelekan-kejelekan)?” maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

” Bertaqwalah kalian kepada Alloh dan mendengarlah dan taatlah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah hal. 494 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dhilalul Jannah : 1069]

Tidak ada yang mensyaratkan waliyyul amri harus ma’shum kecuali Rofidloh. Oleh karena itu, kelompok-kelompok Islam sekarang ini yang enggan memberikan bai’at kepada waliyyul amri dengan alasan bahwa dia seorang yang fasik atau dholim, maka mereka ini telah mengikuti pemikiran Rofidloh.

Lantaran inilah para ulama salaf selalu menyebut aqidah dalam hal imamah ini dalam kitab-kitab Sunnah, mereka berkata : “Kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan para waliyyul amri kami, meskipun mereka berbuat kecurangan, kami tidak mendo’akan kejelekan kepada mereka, kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka, kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Alloh Azza wa Jalla sebagai suatu kewajiban selama mereka tidak memerintah kepada kemaksiatan, dan kami do’akan mereka dengan kebaikan dan keselamatan”

Masalah ini sengaja dihilangkan dari pembicaraan kelompok-kelompok dakwah, bahkan orang yang berbicara masalah ini dan menjelaskan kepada umat dicela dan dituduh penjilat, penakut, dan Murji’ah!!!

Di sisi lain, banyak para pemuda Islam masuk ke dalam tandhim-tandhim sirri, dan berangkat untuk berjihad –sesuai dengan anggapan mereka-, kembali dengan membawa lima atau enam bai’at kepada orang-orang yang menyebut diri mereka sebagai amir, atau kembali ke dalam lingkungannya tanpa memandang sahnya bai’at kepada waliyyul amri-nya!

SIKAP TERHADAP JAMA’AH
Garis pemisah berikutnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah pemahaman tentang makna “jama’ah muslimah”. Ada orang yang menghilanglan makna jama’ah, bahkan menghilangkan umat Islam secara keseluruhan, dengan menyebut bahwa umat Islam adalah “Umat Yang Hilang”. Ada lagi yang mengatakan bahwa seluruh lambang dan seluruh undang-undang adalah kafir, ini artinya adalah pengkafiran terhadap umat Islam secara keseluruhan. Ada lagi yang lain mencela persatuan kaum muslimin, dan jama’ah kaum muslimin sehingga tidak memandang kecuali kelompoknya, tidak menganggap jama’ah kecuali tandhim-nya, tiap-tiap kelompok memahami jama’ah sesuai dengan hawa nafsunya.

SIKAP TERHADAP JIHAD
Garis pemisah berikutnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah pemahaman tentang makna jihad; kapan diwajibkan jihad? Di bawah panji apa? Dan di bawah komando siapa? Apa maksud dari jihad? Maka jauh berbeda antara jihad dengan ifsad (perusakan).

Untuk meninjau pembahasan jihad yang lebih mendetail, lihat pembahasan “jihad” dalam Majalah AL FURQON Tahun 4 Edisi 9 rubrik Tafsir.

SIKAP TERHADAP JIWA YANG DILINDUNGI DENGAN SEBAB IMAN DAN JAMINAN KEAMANAN
Garis pemisah lainnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah sikap terhadap jiwa yang dilindungi dengan sebab iman dan al-aman. Yang dimaksud dengan iman yaitu dia telah beriman kepada Robbnya sesuai dengan sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat An Laa Ilaha Illa-Alloh wa Anna Muhammadan Rosululloh kecuali dengan satu dari tiga hal: jiwa dengan jiwa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jama’ah.” [Muttafaq ‘alaih, Shohih Bukhori 6/2521 dan Shohih Muslim: 1676]

Alloh Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Alloh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [An-Nisa’ : 93)

Adapun al-aman adalah jaminan keamanan kepada orang-orang kafir mu’ahad, dzimmi, dan yang lainnya. Al-aman memiliki hukum-hukum yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits Ummu Hani’ bahwasanya dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat fat-hu makkah, Ummu Hani’ berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya anak ibuku menyangka bahwa dia akan membunuh orang yang aku lindungi -Fulan Ibnu Hubairoh-.” Maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani’.” [Muttafaq ‘alaih, Shohih Bukhori: 357 dan 3171]

Disebutkan dalam hadits Abdulloh bin Amr Radhiyallohu anhuma bahwasanya Rosullulloh Ahollallohu alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya ; Orang yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang membuat perjanjian dengan orang Islam) maka tidak akan bisa mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari jarak 40 tahun perjalanan.” [HR. Bukhori: 3166 dan 6914]

Masalah ini telah dibahas secara panjang lebar oleh para ulama. Bahkan di antara para ulama ada yang mengkhususkan pembahasan ini dalam kitab tersendiri seperti al-Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya, Ahkam Ahli Dzimmah.

Adapun kelompok-kelompok Khowarij zaman ini, mereka menghalalkan darah jiwa-jiwa yang dilindungi oleh Islam dengan sebab iman dan al-aman karena mereka mengkafirkan kaum muslimin yang memberi jaminan keamanan kepada orang-orang kafir; maka orang kafir dengan orang kafir tidak bisa memberi jaminan keamanan di antara mereka, inilah pandangan mereka sebenarnya. Apa yang kita saksikan dari takfir dan tafjir (pengeboman-pengeboman) tidak lain ialah sebagai buah dari pemikiran Khowarij ini dan hasil dari provokasi da’i-da’i fitnah dan kesesatan!

SIKAP TERHADAP ULAMA DAN “SIAPAKAH ULAMA?”
Garis pemisah berikutnya adalah sikap terhadap ulama, dan “Siapakah ulama?”

Sebagian orang mengatakan : “Duduklah bersama para ulama, bermajelislah dengan para ulama!” Sedangkan yang lain mencela para ulama dengan mengatakan : “Mereka (ulama) tidak paham realita!” Ada lagi yang mengatakan : “Peristiwa-peristiwa yang telah terjadi menunjukkan bahwa umat ini tidak memiliki ulama rujukan yang layak!” Yang lain mengatakan : “Para ulama tidak berdiri sendiri dalam fatwa-fatwa mereka, bahkan mereka penjilat terhadap penguasa!” Setelah keluar celaan-celaan ini kemudian dari kelompok para pencela ini mengatakan : “Dengarkanlah perkataan para ulama!”

Siapakah ulama yang harus didengar perkataannya? Apakah mereka orang-orang yang memakai baju-baju tertentu atau yang memiliki bentuk-bentuk tertentu? Tidak, para ulama adalah mereka yang mendalami Kitab dan Sunnah dengan pemahaman salafush-sholih, menyeru kepada tauhid dan melarang dari kesyirikan, mengajak kepada Sunnah dan menjauhkan dari bid’ah. Telah datang kesaksian dari para ulama bahwa mereka adalah ahli ilmu, mereka mengikuti dalil, bukan hawa nafsu, mengajak kepada persatuan di atas al-haq bukan perpecahan di atas kesesatan-kesesatan, berusaha untuk menjelaskan al-haq kepada umat bukan membodohkan umat dan menyesatkan mereka. Dan zaman sekarang ini adalah seperti yang dikatakan oleh Abdulloh bin Mas’ud Radhiyallohu anhu :

“Sesungguhnya kalian sekarang ini berada di zaman yang banyak ulamanya dan sedikit tukang khotbahnya, dan sesungguhnya akan datang sesudah kalian suatu zaman yang banyak tukang khotbahnya dan sedikit ulamanya.” [Diriwayatkan oleh Abu Khaitsamah dalam Kitab al-Ilm hal. 109 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam takhrijnya]

Hal yang sangat disesalkan, banyak orang-orang awam dan anak-anak muda yang mengangkat derajat para tukang khotbah ini sehingga mereka sebut sebagai ulama. Ketika para tukang khotbah ini menampakkan bid’ah dan fitnah, lantas para ulama yang tulen memperingatkan umat dari kesesatan mereka, maka orang-orang menyangka bahwa khilaf (perselisihan) antara para ulama dan para tukang khotbah ini adalah khilaf yang terjadi antara ulama dengan ulama, kemudian dipraktekkanlah fiqih salaf –dengan serampangan- di dalam menyikapi khilaf yang terjadi di antara para ulama. Seandainya saja mereka benar dalam memahami fiqih khilaf, tetapi kenyataannya mereka membawakan perkataan Ibnu Mas’ud rodhiyallohu anhu : “Khilaf adalah jelek”, kata mereka ucapan ini maksudnya : “Diamlah, jangan mengingkari kebid’ahan dan kesesatannya!” (?!!)

SIKAP TERHADAP BID’AHDAN AHLI BID’AH
Garis pemisah berikutnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah sikap terhadap bid’ah dan ahli bid’ah serta bagaimana sikap yang benar di dalam mu’amalah dengan mereka.

Para ulama Ahli Sunnah telah memaparkan dalam kitab-kitab mereka sikap-sikap tehadap bid’ah, mereka bantah para pemilik kebatilan, mereka jelaskan kebid’ahan-kebid’ahan mereka di dalam masalah aqidah, manhaj, ibadah, akhlak, dan mu’amalah. Demikian juga mereka telah menjelaskan sikap-sikap terhadap ahli bid’ah dan mu’amalah dengan mereka.

Tidak pernah muncul suatu bid’ah dalam umat melainkan diingkari oleh salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam agama ini yang mengikuti mereka dalam kebaikan. Mereka selalu memperingatkan umat dari bid’ah-bid’ah ini dan mengingkari ahli bid’ah atas kebid’ahan mereka. Mereka menampakkan sikap berlepas diri dari ahli bid’ah dan menyatakan kebencian dan permusuhan terhadap ahli bid’ah sampai mereka bertaubat.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya dia berkata kepada seseorang yang menyampaikan berita kepadanya tentang kelompok Qodariyyah: “Jika engkau bertemu mereka beritahukan bahwa Ibnu Umar berlepas diri dari mereka dan mereka berlepas diri dari Ibnu Umar.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohih-nya 1/140]

Dari Abul Jauza’ rahimahulloh dia berkata : “Kalau aku bertetangga dengan kera dan babi itu lebih aku sukai daripada bertetangga dengan seorang dari ahli bid’ah.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Baththoh dalam Ibanah Kubro 2/467 dan Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqod 1/131]

Bahkan ulama salaf menolak pemberian dan hadiah dari ahli bid’ah lantaran hal itu akan memunculkan kecintaan kepada mereka, karena tabiat manusia adalah suka kepada siapa yang berbuat baik kepadanya. Tidak mungkin seseorang menerima pemberian dan hadiah ahli bid’ah kemudian mengaku membenci mereka, hal ini mustahil secara syar’i dan logika. [Lihat Mauqif Ahlis Sunnah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’ 2/473]

Al-Imam Abdulloh bin Mubarok rahimahulloh berkata : “Aku tidak pernah melihat harta yang lebih binasa daripada harta ahli bid’ah.” Dia juga berkata : “Ya Alloh, janganlah Engkau jadikan bagi ahli bid’ah jasa terhadapku sehingga hatiku mencintainya.” [Dikeluarkan oleh Lalika’I dalam Syarh Ushul I’tiqod Alhi Sunnah 2/158]

Jika ada kelompok dakwah yang menyelisihi jalan salaf dalam menyikapi bid’ah dan ahlinya, maka mereka adalah penyebar dakwah bid’ah dan hizbiyyah.

MASALAH TAFKIR
Garis pemisah berikutnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah masalah takfir. Tidak diragukan lagi bahwa Ahli Sunnah mengkafirkan setiap orang yang dikafirkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan yang terjatuh ke dalam kekufuran.

Takfir mu’ayyan (personal) tidak diperbolehkan kecuali setelah terkumpul padanya syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada mawani’ (penghalang) dari pengkafiran. Di antara syarat-syarat takfir adalah ilmu dan ma’rifat, ikhtiyar (atas pilihan sendiri atau terpaksa), dan kesengajaan. Di antara mawani’ adalah : takwil, kejahilan (kebodohan), lupa, tidak sengaja, dan ikroh (pemaksaan).

Contoh takwil adalah keadaan Hathib bin Abu Balta’ah. Contoh ikroh adalah keadaan Ammar bin Yasir. Contoh ketidaksengajaan adalah seorang yang mengatakan : “Ya Alloh, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Robb-Mu….”

Maka “Ahlul Haq dan Sunnah” adalah orang-orang yang berhati-hati dalam masalah takfir tidak seperti ahli bid’ah yang sembarangan dalam masalah takfir.

Untuk pembahasan yang lebih rinci tentang masalah takfir ini, lihat “Fitnah Takfir” oleh Syaikh al-Albani rohimahullah yang dimuat dalam majalah AL FURQON Tahun 3 Edisi 10 rubrik Fatwa.

SIKAP TERHADAP AQIDAH WALA DAN BARO
Garis pemisah berikutnya yang membedakan antara dakwah salafiyyah dan dakwah hizbiyyah adalah sikap terhadap aqidah wala’ wal baro’. Yakni, wala’ kepada orang-orang mu’min dan baro’ terhadap orang-orang kafir. Wala’ kepada Ahli Sunnah wal Jama’ah para pengikut salafush-sholih dan baro’ terhadap ahli bid’ah wal furqoh (perpecahan) wa tahazzub (hizbiyyah).

Di antara pokok-pokok aqidah Islam yang agung adalah wajibnya memberikan wala’ (loyalitas) kepada setiap muslim dan baro’ (membenci dan memusuhi) orang-orang kafir. Wajib memberikan wala’ kepada orang-orang yang bertauhid dan baro’ terhadap orang-orang musyrik, inilah agama Ibrohim alaihis salam yang kita semua diperintahkan Alloh agar mengikutinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orang-orang yang bersama dengannya; Ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja….” [Al-Mumtahanah : 4]

Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan wala’ kepada orang-orang kafir semuanya sebagaimana dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia…. [Al-Mumtahanah/ : 1]

Wala’ yang terlarang diberikan kepada seorang kafir adalah kecintaan kepada agamanya dan pembelaan mereka di dalam melakukan hal-hal yang merugikan kaum muslimin. Adapun mu’amalah dalam masalah jual beli dan yang semisalnya, maka ini bukanlah pijakan hukum wala’ wal baro’, karena Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan pada orang Yahudi (lihat Shohih Bukhori 3/1068); demikian juga, adil dan ihsan dalam bermu’amalah dengan ahli dzimmah dan mu’ahadin tidak melazimkan kecintaan kepada mereka.

Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman al-Bassam rahimahulloh mengomentari hadits yang menyebutkan jual beli Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam dengan orang Yahudi dengan mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bolehnya mu’amalah dan jual beli dengan orang-orang kafir, dan bahwasanya hal ini tidak termasuk muwalah (loyalitas) kepada mereka.” [Taudlihul Ahkam 4/75]

Maka selayaknya kita berusaha mengetahui kaidah-kaidah syar’i dari wala’ wal baro’ lantaran perkara ini merupakan pemilah antara dakwah salafiyyah dengan dakwah-dakwah hizbiyyah. Dikarenakan banyak kelompok-kelompok dakwah yang masuk dalam masalah wala’ dan baro’ tanpa kaidah-kaidah yang shohihah. Akibatnya, mereka kafirkan orang-orang yang tiada dalil menunjukkan atas pengkafirannya, sedangkan mereka loyal kepada orang yang wajibnya mereka berlepas diri darinya dan baro’ dari orang yang diberikan wala’ kepadanya.

Lihat pembahasan lebih lanjut dalam masalah ini di dalam al-Wala’ wal Baro’ fil Islam, Syaikh al-Allamah Sholih al-Fauzan hafidhohullah.

[Pembahasan ini disarikan dari kitab Kawashif Jaliyyah fil Furuq Baina Dakwah Salafiyyah wa Dakwah Hizbiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Ramzan al-Hajiri]

PENUTUP
Inilah yang bisa kami paparkan dari beberapa garis pemisah yang memilah antara dakwah salafiyyah Ahli Sunnah dan dakwah hizbiyyah ahli bid’ah. Semoga bisa menjadi cahaya penerang bagi siapa saja yang tersesat dan salah jalan, dan menunjukkan kaum muslimin kepada jalan yang lurus. Amiin.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Tahun 6 Edisi 4, Dzul Qo’dah 1427 (Desember 2006) Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim PO BOX 21 (61153)]

Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
Sumber: https://almanhaj.or.id/2189-garis-pemisah-antara-dakwah-salafiyyah-dan-dakwah-hizbiyyah.html

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM

Hasil gambar untuk pemandangan indah

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.

Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

http://assalafy.org/artikel.php?kategori=aqidah6